Memasuki Tahun Pelajaran Baru 20019/2020, sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru.
- Tujuan untuk pengenalan diri dan sekolah
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaa (Lukman) menjelaskan secara umum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Secara khusus, bertujuan antara lain untuk menjadikan SMK Teknomedika Plus sebagai :
- Sekolah yang bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak ;
- Sekolah yang ramah terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak;
- Sekolah pusat pengembangan budaya dan karakter anak bangsa
Selain itu dengan MPLS diharapkan dapat mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya. Dengan demikian segala macam bentuk perploncoan, budaya senioritas serta hukuman fisik tidak mendidik dilarang dilakukan selama MPLS.
- MPLS. Hanya berlangsung 3 hari
MPLS bagi peserta didik baru dilaksanakan ‘hanya’ dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran 2019/2020. MPLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Hal ini bertujuan agar MPLS berfokus pada kegiatan untuk membantu peserta didik baru mudah beradaptasi dengan lingkungan sekolah. kata Lukman/senseu kepada Jurnalis Tekno, Kamis 18/07/19
- Materi Kegiatan
Sementara Kepala Sekolah (Sahono) menjelaskan Materi kegiatan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan amanat Permendikbud no 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan lingkungan Sekolah bagi Siswa baru. Dengan tambahan materi Gerakan Jabar Tolak Kekerasan yang meliputi :
- Pada saat pra MPLS (bersamaan dengan kegiatan daftar ulang) guru BK melakukan kegiatan Melakukan pendataan siswa baru secara manual maupun online (LAN), Mengenali potensi siswa baru, melakukan pemetaan kondisi siswa dan profil siswa.
- Kekerasan Anak, materi ini meliputi kegiatan Ikrar siswa tolak kekerasan yang dilanjutkan dengan berbagai lomba, dan sosialisasi Gerakan Jabar Tolak Kekerasan. Dalam materi ini disampaikan jenis-jenis tindakan kekerasan anak serta berbagai alternatif tindakan penanganannya di keluarga, sekolah maupun masyarakat.
- Keluarga Sadar Hukum, materi ini meliputi Kesadaran siswa sebagai warganegara tentang hak dan kewajibannya di mata hukum sehingga siswa nantinya dengan kemauan sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya
- Tata Tertib berlalu Lintas, materi ini meliputi implementasi kesadaran siswa dalam berlalulintas terutama dalam mengendarai kendaraan bermotor. Sehingga siswa dapat bertingkah laku sebagai pemakai jalan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.
- Muatan Lokal, materi ini berisi tentang budaya lokal daerah yang dikembangkan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan kondisi potensi daerah dan lingkungan sekolah
- Sekolah bertanggungjawab
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. (pungkas)
- Hanya melibatkan OSIS atau MPK
Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, kegiatan MPLS dapat dibantu siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru. Siswa tersebut merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya 2 per kelas dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan..red.jurnalis tekno /(sh) 19/07/19